Bidang I (Penalaran, Pendidikan, dan Kerohanian)
a. Merencanakan dan menjadi panitia pengarah/stering commite (SC) dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bidangnya
b. Mengambil kebijakan yang dianggap sesuai dengan bidangnya
c. Memimpin, mengontrol, dan mengkoordinasi seksi bidang yang ada di bidangnya
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Bidang I membawahi sekbid penalaran, sekbid pendidikan, dan sekbid kerohanian
Sabtu, 13 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar