Bidang II (Bakat Minat dan Jurnalistik)
a. Merencanakan dan menjadi panitia pengarah/stering commite (SC) dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bidangnya
b. Mengambil kebijakan yang dianggap sesuai dengan bidangnya
c. Memimpin, mengontrol, dan mengkoordinasi seksi bidang yang ada di bidangnya
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum
Bidang II membawahi sekbid bakat minat dan sekbid jurnalistik
Sabtu, 13 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar